Pengantar Perpanjang SKCK

  1. Pengantar RT atau RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. SKCK Lama
  6. Foto Ukuran 4x6 background merah 6 Lembar

  1. Minta Surat Pengantar RT/RW setempat dan lengkapi berkas persyaratan
  2. Desa membuatkan surat pengantar perpanjangan SKCK dan ditandatangani oleh kepala desa
  3. Kecamatan memverifikasi dan menyetempel surat pengantar
  4. Koramil memeriksa berkas persyaratan dan menyetempel surat pengantar
  5. Polsek membuatkan dan mengeluarkan SKCK yang telah jadi

1. 2 Menit pemeriksaan berkas persyaratan

2. 3 Menit pembuatan pengantar permohonan perpanjang SKCK

3. 5 Menit penandatanganan suratpengantar oleh Kepala desa

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Layanan Pengaduan

1. Kepala Desa Riskianasari, SE ( 0877-0524-5801)

2. Sekretaris Desa Priyo SUMARNO, S.Pd ( 088-2675-847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perpanjang SKCK"