1. 2 Menit pemeriksaan berkas persyaratan
2. 3 Menit pembuatan pengantar permohonan perpanjang SKCK
3. 5 Menit penandatanganan suratpengantar oleh Kepala desa
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Layanan Pengaduan
1. Kepala Desa Riskianasari, SE ( 0877-0524-5801)
2. Sekretaris Desa Priyo SUMARNO, S.Pd ( 088-2675-847
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store