Penerbitan Surat Izin Perawatan dan Perbaikan Kapal

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Persyaratan Umum Usaha: a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  2. 2. Persyaratan Khusus Usaha: a. Tenaga ahli warga negara Indonesia: • Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5(lima) tahun; • Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli mesin/mesin kapal/kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma tiga atau yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun); dan • Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli pengelasan dengan sertifikat khusus dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. b. Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau perlengkapan Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan kebutuhan kegiatannya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku; c. Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau perlengkapan keselamatan kerja sesuai dengan standar; d. Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 (tiga) minimal berupa: • Komposer; • Genset; • Peralatan Pengecekan Permesinan; • Mesin Bor; • Gerinda Tangan; • Mesin Las; • Peralatan Pengecetan; • Peralatan Pengecekan Alat Komunikasi; dan • Peralatan Pengecekan Alat Navigasi. e. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Perawatan dan Perbaikan Kappal berdasarkan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perawatan dan Perbaikan Kapal

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA