Penerbitan Surat Izin Tally Mandiri

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. I. Persyaratan Umum Usaha: 1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; 2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; 3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  2. II. Persyaratan Khusus Usaha: 1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: • Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau DIII ahli kepelabuhan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; • Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan; • Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidan pelayaran atau Tally Mandiri. b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; d. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. 2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: • Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau DIII ahli kepelabuhan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; • Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan; • Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidan pelayaran atau Tally Mandiri. b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; d. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; e. Memiliki kantor.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tally Mandiri

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA