Standar Pelayanan Penelitihan Dan Pengembangan

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. 1. Surat permohonan izin penelitian dari institusi di tujukan ke direktur UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan
  2. 2. Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan
  3. 3. Proposal penelitian yang sudah disetujui oleh pembimbing (Lulus siding Uji Proposal)
  4. 4. Surat permohonan pembimbing lapangan Surat laik etik (Ethical Clearence) untuk penelitian klinik dengan subyek manusia/ hewan/ specimen klinik/ rekam medik

  1. 1. Peneliti memasukkan berkas persyaratan ke sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
  2. 2. Untuk penelitian klinis dengan subyek manusia/ hewan/ specimen klinik/ rekam medis pasien, maka terlebih dahulu peneliti harus mengisi protocol etik penelitian secara online di: https://sim-epk-keppkn.kemkes.go.id
  3. 3. Protocol etik penelitian yang sudah mendapatan persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) akan mendapatkan surat “Laik Etik” (Ethical Clearence)
  4. 4. Berkas persyaratan penelitian yang sudah masuk ke seksi penelitian dan pengembangan oleh petugas dimintakan persetujuan ke unit terkait yang menjadi tempat penelitian
  5. 5. Berkas penelitian yang sudah mendapatkan persetujuan, diproses oleh petugas untuk dibuatkan surat jawaban dan nota dinas pengantar penelitian
  6. 6. Peneliti membayar biaya penelitian dan mengisi formulir surat pernyataan penelitian serta mendapatkan bukti pembayaran Petugas Litbang menyerahkan surat jawaban penelitian, nota dinas pengantar penelitian, dan lembar monitoring penelitian kepada peneliti

a.    Penelitian Non Klinis: maksimal 14 hari kerja

b.    Penelitian Klinis dengan subjek manusia/ hewan/ specimen klinis/ rekam medis pasien :

c.     Apabila memerlukan presentasi maksimal 21 hari kerja (tergantung kecepatan revisi dari peneliti)

d.    Apabila tidak memerlukan presentasi maksimal 21 hari kerja (tergantung kecepatan revisi dari peneliti)


Sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan Kesehatan pada unit organisasi bersifat khusus (UOBK)


Pelayanan Penelitian Internal dan Eksternal

Email        : eres_bangkalan@yahoo.com / uobk@rsudsyamrabu.ac.id

SMS/WA Center      : +6281252525117

IG                        : @rsudsyamrabubangkalan

FB                         : @Rsud Syamrabu bkl

Youtube                : @rsudsyamrabu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penelitihan Dan Pengembangan"