No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022
a. Penelitian Non Klinis: maksimal 14 hari kerja b. Penelitian Klinis dengan subjek manusia/ hewan/ specimen klinis/ rekam medis pasien : c. Apabila memerlukan presentasi maksimal 21 hari kerja (tergantung kecepatan revisi dari peneliti) d. Apabila tidak memerlukan presentasi maksimal 21 hari kerja (tergantung kecepatan revisi dari peneliti) |
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan Kesehatan pada unit organisasi bersifat khusus (UOBK) |
Pelayanan Penelitian Internal dan Eksternal
Email : eres_bangkalan@yahoo.com / uobk@rsudsyamrabu.ac.id SMS/WA Center : +6281252525117 IG : @rsudsyamrabubangkalan FB : @Rsud Syamrabu bkl Youtube : @rsudsyamrabu |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store