Surat Pengantar Pembuatan KK Hilang/ Rusak

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kapolsek

  1. Pemohon datang ke balai desa nunggu di ruang tunggu
  2. Pemohon menuju meja pelayanan
  3. Kasi Pelayanan ke Kepala Desa atau Sekretaris Desa
  4. Output surat keterangan selesai diserahkan kepada pemohon
  5. Selesai

Dengan Syarat Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KK Hilang/ Rusak

Penanganan Keluhan Pengaduan Adalah 

1.    Kasi Pemerintahan

2.    Sekretaris Desa 

3.    Kepala Desa

Sarana yang Digunakan Dalam Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan 

1.    Ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.    Kotak saran ada ruang pelayanan 

3.    Telepon +62 823-2497-2202

email desababakan0401@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KK Hilang/ Rusak"