Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI/Dari Luar Wilayah NKRI

No. SK: 42/2022

  1. Dalam Wilayah NKRI: 1. Surat Pengantar (Asli) RT dan RW pengelola apartemen/pengelola rusun; dan 2. Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki maka WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.
  2. Dari Luar Wilayah NKRI: 1. Fotokopi Paspor RI; 2. Surat pengantar (asli) RT RW/ pengelola apartemen/pengelola rusun; dan 3. Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki maka WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.

  1. Pemohon mengisi formulir biodata serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan menerbitkan NIK/Biodata Penduduk yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas;
  4. Petugas loket menyerahkan NIK/Biodata Penduduk kepada pemohon, dalam hal biodata dimintakan oleh pemohon; dan
  5. Pemohon menerima NIK/Biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan dokumen lainnya.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

NIK/Biodata penduduk WNI

1. Nomor WA Pendaftaran Penduduk 081293949937 /Pencacatan Sipil 088906063171
2. Nomor Fax 021-3524832
3. Email dukcapil.jakpus@gmail.com4. WA DJAWARA 0812-8527-7751

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI/Dari Luar Wilayah NKRI"