Permohonan Perekaman/Perubahan KTP Elektronik

No. SK: 72 TAHUN 2023

  1. Membawa Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Ijazah
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Telah berusian 17 ( Tujuh belas ) tahun, dan harus datang sendiri tidak boleh di wakilkan (untuk perekaman)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang.
  5. Setelah pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan perekaman / perubahan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Nusawungu




Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar perekaman / Perubahan KTP elektronik.

Balai Desa Kedungbenda

No.HP 088223603501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perekaman/Perubahan KTP Elektronik"