Pembuatan KTP

  1. Membawa Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Ijazah
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Datang ke Kantor Pelayanan dengan membawa Persyaratan
  2. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar

Membuat Surat Pengantar dari Desa


Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Balai Desa Kedungbenda

No.HP 088238762519

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP"