Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 33 TAHUN 2023

  1. Surat pengantar RT, RW
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
  3. FC.Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh kepala Desa Sidasari / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register dan mencetak Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik diserahkan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

1.   Mendatangi Ruang Pelayanan kantor Desa Ketanggung

2.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala  Desa

3.   Sarana pengaduan yang tersedia : 

     Email : sidasarikantor1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik "