Surat Pengantar Pindah Keluar

  1. Membawa Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa Alamat yang akan dituju
  4. Membawa Fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas yang berada diruang Pelayanan Umum
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  3. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor Kecamatan / Capil setempat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

desaciklapa2023@gmail.com

desaciklapa2023@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store