No. SK: 16.f TAHUN2023
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial Kepada Disabilitas
Sarana Pengaduan
1. Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan
• Datang Langsung
• TeleponHP:
• Email :dinsosbolmut2007@gmail.com
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
• Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format NIK Nama LengkapI nformasi/ Permasalahan/ Aduan
• Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan
tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3) Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan DinasSosial, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)
• Penanggung Jawab : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
• Koordinator : Kepala Bidang Rehsos Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
• Tim Kerja
Anggota Tim Kerja : Staf Rehsos
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store