Bantuan Sosial Kepada Disabilitas

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Data Usulan dari Pemerintah Desa/Kelurahan/Kecamatan
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. ldentifikasi Keluarga miskin
  2. Pengusulan oleh Kepala Desa/Lurah
  3. Verifikasi dan Validasi sasaran calon penerima bantuan
  4. Penetapan penerima bantuan
  5. Perencanaan dan penganggaran
  6. Pelaksanaan bantuan Sosial
  7. Pelaporan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Kepada Disabilitas

Sarana Pengaduan

1.      Kotak Pengaduan dan Saran di  Ruang Pelayanan

    Datang Langsung

    TeleponHP:

    Email :dinsosbolmut2007@gmail.com

2.   Prosedur/Mekanisme   Pengaduan

  Pengaduan disampaikan  melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas  yang jelas  dengan     formaNIK Nama LengkapI nformasi/ Permasalahan/ Aduan

  Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan

    tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3)   Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan DinasSosial,  Kabupaten Bolaang Mongondow  Utara)

   Penanggung Jawab : Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

   Koordinator : Kepala Bidang  Rehsos Dinas  Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

   Tim Kerja

      Anggota Tim Kerja :   Staf Rehsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kepada Disabilitas"