Surat Pengantar Akte kelahiran

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI RT /RW
  2. Membawa KK
  3. Membawa surat kelahiran dari Bidan / RS
  4. Membawa KTP Pelapor
  5. Membawa 2 KTP saksi

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Membawa Syarat syarat yang dibutuhkan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Tunggu sampai surat selesai dan di tanda tangani Kepala Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kelahiran, Pengantar pembuatan Akte Kelahiran baik baru lahir atau sudah lama

cs

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte kelahiran"