Persalinan Normal dan Sectio Caesaria

  1. 1. Bagi Pasien BPJS: Membawa KTP dan Kartu Keluarga
  2. 2. Pasien Umum : Membawa KTP

  1. 0
  2. 1. Keluarga ibu hamil mendaftar di Admisi IGD
  3. 2. Ibu hamil dibawa ke ruangan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) dan langsung diperiksa oleh dokter IGD, yang terdiri dari pemeriksaan : -Pemeriksaan Kebidanan -Pemeriksaan Penunjang (Darah dan Urine) -Rencana Therapi
  4. 3. Dokter IGD melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  5. 4. DPJP memberikan Advice atas tindakan yang akan dilakukan apakah normal atau cesar
  6. 5. Pasien dibawa menuju ke ruang bersalin untuk diobservasi, diberikan tindakan dan terapi oleh DPJP / Kebidanan/ Dietisien
  7. 6. Dokter DPJP memberikan keputusan untuk dilakukan persalinan normal atau cesar

Persalinan Normal: Waktu persalinan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sectio Caesaria : Lebih kurang 1 jam

BPJS: Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

Umum - Persalinan Normal dan Sectio Caesaria : Sesuai dengan PERDA No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M Djoelham Binjai

Persalinan Normal dan Sectio Caesaria

1. Penyelesaian secara langsung diRuang/ Unit Komplain

2.Kotak Saran

3.Link Pengaduan https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6

4. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan No. WA 06180044777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan Normal dan Sectio Caesaria"