Konsultasi Statistik Datang Langsung

No. SK: 014.O Tahun 2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik: Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pagar Alam
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. 1. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku 2. Pengguna layanan menunggu waktu konsultasi 3. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan 4. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan 5. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital datang langsung jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani. 6. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital online jika akan melakukan pembelian data yang tidak langsung dilayani.
  2. Catatan: a. Pembelian data yang langsung dilayani adalah pembelian hardcopy publikasi, softcopy publikasi maksimal 15 buah, data mikro fullset, dan peta digital. b. Pembelian data yang tidak langsung dilayani adalah pembelian softcopy publikasi lebih dari 15 buah dan data mikro dengan memilih variabel.

Pengguna layanan akan dilayani 5 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pagar Alam

Website : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail : ipds1673@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pagaralamkota.bps.go.id