Legalisasi Surat-Surat Umum (Proposal, Keterangan Waris, Domisili, dll)

  1. • Surat Pengantar Desa • Proposal/Domisili, dll • KK • KTP el

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa/ Pejabat yang berwenang. • Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register • Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat-Surat Umum (Proposal, Keterangan Waris, Domisili, dll)

1.    Mendatangi Ruang kantor desa

2.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat Umum (Proposal, Keterangan Waris, Domisili, dll)"