Surat Pengantar KK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa data dukun ( ijazah, Akte Kematian , Akte Kelahiran, Surat Nikah ) jika untuk perubahan data

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Tunggu sampai surat pengatar jadi dan sudah ditanda tangani Kepala Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan KK baru, perbaikan, perubahan Data

cs

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KK"