Surat Izin Praktik Radiografer

No. SK: 500.16.7.2/202.PP

  1. KTP Pemohon
  2. Ijazah Asli
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Pas foto 4x6 background merah
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  7. STR asli yang masih berlaku atau surat rekomendasi sedang mengurus STR dari organisasi profesi (bagi pemohon SIP sementara)
  8. SIP yang pertama untuk pengajuan SIP kedua
  9. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Data
  11. SIP Lama (untuk perubahan, perpanjangan dan pencabutan)
  12. Surat Keterangan sudah tidak bekerja dari instansi (dikecualikan bagi praktik mandiri)
  13. Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke sistem

  1. Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) /Helpdesk.
  2. Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
  3. Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
  4. Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). Apabila dibutuhkan cek lokasi akan diadakan cek lokasi bersama Dinas Teknis
  5. Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
  6. Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Radiografer

Mekanisme Pengaduan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
  2. Petugas Pengaduan akan mengagendakan pembahasan dengan melibatkan pelapor, terlapor dan Dinas Teknis
  3. Apabila diperlukan cek lokasi, Petugas Pengaduan akan mengagendakan cek lokasi untuk mengetahui situasi dan kondisi objek pengaduan.
  4. Hasil tindak lanjut dari pengaduan akan dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak.
Kanal Saluran Pengaduan:
  • Kotak pengaduan / ruang pengaduan DPMPTSP
  • Telp. 0285 432086, HP 0857 1301 2755
  • WA WADUL ALADIN 081 6644 000
  • melalui link: www.sakpore.pekalongankota.go.id/pengaduan
  • melalui link: lapor.go.id











Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online