Standar Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM)

  1. Laporan aduan melalui QR Code atau PTSP Kejaksaan Negeri Landak atau Tim Pakem disertai dengan data dukung berupa : Identitas Pelapor, Data dukung terkait isi laporan

  1. Laporan / Aduan dari masyarakat / Stakeholder / Anggota Tim Pakem
  2. Telaahan
  3. Indikasi penyimpangan isu yang mengganggu ketertiban umum dari isu Aliran Kepercayaan
  4. Rapat Koordinasi Tim Pakem
  5. Laporan / Koordinasi secara berjenjang
  6. Penindakan dilakukan secara Administrasi & Operasional

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Melakukan inventarisasi, penyuluhan, pengarahan dan bimbingan serta pemberian ijin kegiatan yang berkaitan dengan aliran kepercayaan

1. Melalui laporan masyarakat;

2. Melalui QR Code ditempat strategis;

3. Melalui media sosial Kejaksaan Negeri Landak (Website, Email, Instagram, Twitter dan Sosial Media lain milik akun resmi Kejaksaan Negeri Landak);

4. Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Landak;

5. Melalui alamat email : intellandakkejari@gmail.com;

6. Melalui petugas bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Landak;

7. Melakukan penanganan aduan masyarakat IPOLEKSOSBUDHANKAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM)"