30 Hari
Tidak dipungut biaya
Melakukan inventarisasi, penyuluhan, pengarahan dan bimbingan serta pemberian ijin kegiatan yang berkaitan dengan aliran kepercayaan
1. Melalui laporan masyarakat;
2. Melalui QR Code ditempat strategis;
3. Melalui media sosial Kejaksaan Negeri Landak (Website, Email, Instagram, Twitter dan Sosial Media lain milik akun resmi Kejaksaan Negeri Landak);
4. Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Landak;
5. Melalui alamat email : intellandakkejari@gmail.com;
6. Melalui petugas bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Landak;
7. Melakukan penanganan aduan masyarakat IPOLEKSOSBUDHANKAM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store