Pendidikan dan pelatihan teknis (pelatihan tingkat dasar)

No. SK: B.334/BRSDM-POLTEK.BTG/OT.710/III/2023

  1. - Umur minimal 17 tahun
  2. - FC warna/ Legalisir minimal Ijazah SMP
  3. - FC Warna KTP, KK dan Akta Lahir
  4. - Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  5. - SKCK
  6. - Surat Vaksin Minimal Dosis 2
  7. - Pas Foto 3x4 berwarna dan Hitam Putih (2 Lembar)

  1. - Peserta mengisi formulir pendaftaran secara Online pada aplikasi PIONs dengan alamat http://bst.poltekkp-bitung.ac.id/
  2. - Peserta menyerahkan foto copy warna persyaratan kepada petugas dengan membawa berkas asli untuk diverifikasi dan mengisi Formulir Biodata Peserta
  3. - Petugas memeriksa formulir biodata dan memverifikasi berkas persyaratan
  4. - Peserta membayar PNBP sesuai mata diklat yang diambil
  5. - Petugas mencatat pada buku pendaftaran dan menginput data peserta
  6. - Peserta mendapatkan bukti pendaftaran dan mendapatkan informasi jadwal diklat.
  7. - Peserta siap melaksanakan diklat sesuai jadwal.

waktu pelaksanaan Diklat

biaya sesuai PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Basic Safety Training (BST) International/Standard of Training Certification and Watchkeeping (STCW)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan.

 2. Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu lapor pada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan pelatihan teknis (pelatihan tingkat dasar)"