Surat Keterangan Kematian

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI RT /RW
  2. MEMBAWA KK DAN KTP YANG MENINGGAL
  3. MEMBAWA KTP PELAPOR
  4. MEMBAWA 2 KTP SAKSI
  5. MEMBAWA DATA KEMATIAN ( HARI, TANGGAL, JAM MENINGGAL, JAM DIMAKAMKAN, TEMPAT DIMAKAMKAN )

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Tunggu sampai surat jadi dan sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kematian, Surat pengantar Akte Kematian, Surat keterangan Pemakaman, Legalisasi keterangan kematian

Cs

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"