Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menindaklanjuti permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu (Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu) 0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat"