Pelayanan IPS

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. 1. Laporan kerusakan dari ruangan
  2. 2. Pengamatan petugas tehnis lapangan.

  1. 1. Dari ruangan melaporkan kerusakan sarana prasarana ke Instalasi Pemeliharaan Sarana
  2. 2. Petugas merespon dan meregister pada buku kerusakan.
  3. 3. Petugas mengisi data kerusakan sebagai dasar tehnisi untuk melakukan perbaikan.
  4. 4. Tehnisi merespon minimal atau sama dengan 15 menit.
  5. 5. Tehnisi melakukan perbaikan ditempat atau dibawa ke bengkel.
  6. 6. Apabila alat sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke ruangan.
  7. 7. Prosedur pelayanan tehnis

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit.

Aplikasi SP4N-LAPOR!

Website : rsud.bangkalankab.go.id

IG : @rsudsyamrabu

FB : RSUD Syamrabu Bkl

SMS/WA CENTER : 0812-5252-5117


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPS"