3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Layanan pengaduan secara online (sosial media) maupun offline (langsung)
1. Melalui laporan masyarakat;
2. Melalui QR Code ditempat strategis;
3. Melalui media sosial Kejaksaan Negeri Landak (website, email, instagram, twitter dan sosial media lain milik akun resmi Kejaksaan Negeri Landak);
4. Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Landak;
5. Melalui alamat email : intellandakkejari@gmail.com
6. Melalui petugas bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Landak;
7. Melakukan penanganan aduan masyarakat IPOLEKSOSBUDHANKAM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store