Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM)

  1. Laporan aduan melalui QR Code (Barcode) atau PTSP Kejaksaan Negeri Landak disertai dengan data dukung berupa : Identitas Pelapor dan Data Dukung terkait isi laporan

  1. Scan barcode (QR Code) yang terdapat pada poster di PTSP;
  2. Isi lengkap form yang sudah tersedia secara lengkap
  3. Form yang sudah terkirim akan diperiksa dan ditindak lanjuti oleh petugas pada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Landa

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pengaduan secara online (sosial media) maupun offline (langsung)

1. Melalui laporan masyarakat;

2. Melalui QR Code ditempat strategis;

3. Melalui media sosial Kejaksaan Negeri Landak (website, email, instagram, twitter dan sosial media lain milik akun resmi Kejaksaan Negeri Landak);

4. Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Landak;

5. Melalui alamat email : intellandakkejari@gmail.com

6. Melalui petugas bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Landak;

7. Melakukan penanganan aduan masyarakat IPOLEKSOSBUDHANKAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

AME GALI BOH INJEDIRI LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM)"