Pelayanan Wajib Lapor Diri Klien Bapas

  1. klien mengunjungi Bapas dan mengisi buku lapor diri di ruang piket
  2. Petugas piket memanggil Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk melakukan bimbingan
  3. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan materi program lapor diri klien dan mengisi buku absensi klien untuk lapor diri yang akan datang
  4. Klien melakukan fingerprint kehadiran melalui aplikasi SDP.

  1. klien mengunjungi Bapas dan mengisi buku lapor diri di ruang piket (5 menit)
  2. Petugas piket memanggil Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk melakukan bimbingan (2 menit)
  3. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan materi program lapor diri klien dan mengisi buku absensi klien untuk lapor diri yang akan datang (60 menit);

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Lapor Diri Klien Dewasa / Klien Anak

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu (Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu) 0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Wajib Lapor Diri Klien Bapas"