Layanan Bimbingan Klien Dewasa

  1. Pembimbing Kemasyarakatan datang ke tempat tinggal klien
  2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
  3. Klien dipertemukan dengan pembimbing Kemasyarakatan
  4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakata
  5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya
  6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan

  1. Klien diterima Petugas Bapas
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (wajib lapor dan/atau kunjungan rumah)
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan

70 Menit

Tidak dipungut biaya

bimbingan dewasa

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu (Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu) 0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Klien Dewasa"