Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

No. SK: 006/SK/51711/1/2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada: Kepala BPS Kota Denpasar Badan Pusat Statistik Kota Denpasar Jl. Mulawarman No 11, Denpasar 80111 Fax. 0361-434326 Email: bps5171@bps.go.id
  2. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu dan kemudian menyampaikan permohonan rekomendasi dan mengisi FS3

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kota Denpasar
  2. Kepala BPS Kota Denpasar mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi
  3. Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikannya kepada Kepala BPS Kota Denpasar
  4. Kepala BPS Kota Denpasar menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomendasi kepada pengguna layanan

a.     Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7-30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik.

b.     Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan.


Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3. 2. Kode rekomendasi kegiatan statistik. 3. Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS

Pengaduan langsung  : Kotak saran & pengaduan di perpustakaan/PST

Website                       : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail                          : bps5171@bps.go.id

Telpon                         : 0361-418770


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral"