Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotokopi KTP Almarhum
  3. Membawa Fotokopi KK Almarhum
  4. Membawa Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  5. Membawa Surat Keterangan Kematian Dari Puskesmas/RS/RSUD Apabila Meninggal Tidak Dirumah

  1. Sampaikan Jenis Layanan yang diperlukan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan ke Petugas
  3. Tunggu Sampai Petugas Selesai
  4. Cek Berkas Sebelum Meninggalkan Ruang Pelayanan

10 Menit Apabila Tidak Ada Kendala

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Ruang Kasi Pelayanan

Kantor Desa Kawunganten

089658876996

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kematian"