Layanan Pemberian Izin Keluar Negeri Klien Bapas

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan telaah/analisa terhadap permohonan izin dari Klien
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Meminta persetujuan dari Kepala Bapas terkait permohonan izin dari Klien
  4. Klien menerima surat persetujuan / surat penolakan izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

  1. KLIEN / KUASA HUKUM / KELUARGA MENGAJUKAN PERMOHONAN UNTUK PERGI KE LUAR KOTA DARI KOTA ASAL PEMBIMBINGANNYA KEPADA KEPALA BAPAS MELALUI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK)
  2. PK MELAKUKAN TELAAH/ANALISA TERHADAP PERMOHONAN IZIN DARI KLIEN
  3. PK MEMINTA PERSETUJUAN DARI KEPALA BAPAS TERKAIT PERMOHONAN IZIN DARI KLIEN
  4. KLIEN MENERIMA SURAT PERSETUJUAN / SURAT PENOLAKAN IZIN PERGI KE LUAR KOTA MELALUI PK;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemberian Izin Keluar Negeri Klien

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu (Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu) 0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Izin Keluar Negeri Klien Bapas"