Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Klien.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum
Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu (Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu) 0812-7895-7725
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store