Layanan Konseling Anak

  1. kartu bimbingan

  1. 1. Kasubsi bimkemas dewasa membuat jadwal layanan konseling dan piket petugas sebagai konselor
  2. Jadwal layanan konseling diumumkan di papan pengumuman bapas/website/media sosial
  3. Klien datang sesuai dengan jadwal yang disediakan dan diterima oleh petugas piket untuk mengambil antrian
  4. Klien bertemu dengan PK dan melakukan sesi konseling maksimal 1 jam
  5. Klien mengisi register pelaksanaan konseling
  6. Klien meninggalkan BAPAS

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Klien.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu (Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu) 0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Anak"