Permohonan Pengantar Pindah antar Kabupaten

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK dan KTP

  1. Pemohon minta surat pengantar RT / RW
  2. Pemohon datang ke Sekretariat Desa mengajukan Permohonan Pindah antar Kabupaten dalam satu Propinsi
  3. Setelah membawa Surat Pengantar Pindah dari desa, pemohon langsung ke Kecamatan minta legilliasi Permohonan Pindah
  4. Setelah mendapatkan legilisasi dari Kecamatan Pemohon langsung ke Kantor Disdukcapil untuk meminta Surat Pindah

2 menit verifikasi persyaratan pemohon

3 input data pemohon

4 menit pencatatan ke buku registrasi agenda dan penandatanganan

1 penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar Pindah antar Kabupaten

Kantor Sekretariat Desa Sidaurip

Hp. 082134991113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Pindah antar Kabupaten "