No. SK: 100.3.3/30.1/SK/DISPAR/2023
Penyelesaian Pelayanan dalam jangka 2 (dua) hari setelah dilaksanakan verifikasi teknis di lapangan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis perijinan berusaha sektor pariwisata
2. Customer Service Pengaduan Pengaduan Tidak Langsung, yaitu 1 ) Kotak Saran, 2) Surat Pengaduan: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor
3. Website: https://dispar.kaltaraprov.go.id
4. Email: pariwisata.kaltara@gmail.com
5. WA Pengaduan: 082262715599
6.Media Sosial: Facebook dan Instagram: Dinas Pariwisata Prov. KaltaraMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store