Layanan Rekomendasi Perijinan Berusaha Sektor Pariwisata

No. SK: 100.3.3/30.1/SK/DISPAR/2023

  1. Memiliki akun pada oss.go.id
  2. Melengkapi persyaratan seperti yang telah ditetapkan pada sistem sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih.

  1. Pemohon dapat mengunjungi situs web pelayanan perijinan di www.oss.go.id
  2. Pemohon mengisi data perijinan yang diperlukan
  3. Pemohon melengkapi dokumen yang wajib diunggah menurut Kode KBLI yang diajukan yang merupakan wewenang Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara
  4. Pemohon mengajukan Perijinan dimaksud dan menunggu verifikasi perijinan oleh Tim Perijinan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara
  5. Rekomendasi Teknis akan diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara menurut KBLI yang diajukan oleh Pemohon.

Penyelesaian Pelayanan dalam jangka 2 (dua) hari setelah dilaksanakan verifikasi teknis di lapangan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis perijinan berusaha sektor pariwisata

1. Pengaduan Langsung: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor

2. Customer Service Pengaduan Pengaduan Tidak Langsung, yaitu 1 ) Kotak Saran, 2) Surat Pengaduan: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor

3. Website: https://dispar.kaltaraprov.go.id

4. Email: pariwisata.kaltara@gmail.com

5. WA Pengaduan: 082262715599

6.Media Sosial: Facebook dan Instagram: Dinas Pariwisata Prov. Kaltara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Perijinan Berusaha Sektor Pariwisata"