SK Kenaikan Pangkat

No. SK: 800.08/12.5/1.2-BKD

  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) lama dan Asli PAK baru
  3. Sertifikat Uji Kompetensi (bagi JFT yang mempersyaratkan)
  4. Fotokopi SK CPNS dan PNS (untuk usulan KP pertama kali)
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) (jika ada dan belum diperhitungkan di SK KP);
  7. Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai terakhir;
  8. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi swasta bagi yang memasukkan jenjang pendidikan lebih tinggi);
  9. Fotokopi SK Konversi NIP;
  10. Fotokopi SK Jabatan Struktural (untuk pejabat struktural);
  11. Fotokopi SK Jabatan Fungsional (untuk pejabat fungsional tertentu)
  12. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan
  13. Fotokopi Berita Acara Sumpah Jabatan
  14. Fotokopi STLUD/ Diklat Penjenjangan/ Ujian PI (untuk KP PI);
  15. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk KP PI);
  16. Fotokopi Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar (untuk KP PI);
  17. SKP 2 tahun terakhir;

  1. OPD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat secara kolektif ke BKD;
  2. BKD melakukan verifikasi berkas usulan KP;
  3. Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke OPD untuk dilengkapi;
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar BKD
  5. Akan melakukan update data PNS dan input usulan KP melalui aplikasi SAPK;
  6. Mengirimkan usulan Nota Usul Mutasi Kenaikan Pangkat dan berkas persyaratan KP PNS ke Kanreg VIII Banjarmasin;
  7. Kanreg VIII Banjarmasin menerbitkan Nota Persetujuan KP;
  8. Berdasarkan NP dari BKN, mengajukan usulan SK Kolektif ke Gubernur;
  9. SK kolektif yang sudah ditandatangani Gubernur dikembalikan ke BKD;
  10. Berdasarkan SK Kolektif diterbitkan Petikan SK KP
  11. yang selanjutnya diserahkan kepada PNS melalui OPD

70 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan / Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Rambutan Gedung Gadis Lt. II Tanjung Selor, Kode Pos 77212

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

Telp/fax  : 0552-2024281/21260

Email        : bkdkaltara@gmail.com

Website : www.bkdkaltara.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Kenaikan Pangkat "