Layanan Perpustakaan

No. SK: 106/KPA/TAHUN2022

  1. 1) Layanan offline a) Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Prabumulih di Jl. Jend. Sudirman No. 60.
  2. b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  3. c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. 2) Layanan online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  5. b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker.
  4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online. 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online.
  6. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis, kemudian pulang.
  7. 2) Layanan online Pengguna layanan mengakses aplikasi perpustakaan online.

1) Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit  setelah mengisi buku tamu elektronik

2) Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi  perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi  perpustakaan online

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung : Kotak saran PST BPS Kota Prabumulih

Website : s.bps.go.id/pengaduan1672

E-mail : ipds1672@bps.go.id

Instagram : @bpskotaprabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"