No. SK: 100.3.3/30.1/SK/DISPAR/2023
Penyelesaian ditempat
Tidak dipungut biaya
Layanan Konsultansi Usaha Wisata
1. Pengaduan Langsung: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor
2. Customer Service Pengaduan Pengaduan Tidak Langsung, yaitu 1 ) Kotak Saran, 2) Surat Pengaduan: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor
3. Website: https://dispar.kaltaraprov.go.id
4. Email: dpmptsp@serangkota.go.id
5. WA Pengaduan: 082262715599
Media Sosial: Facebook dan Instagram: Dinas Pariwisata Prov. KaltaraMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store