Layanan Konsultansi Usaha Wisata

No. SK: 100.3.3/30.1/SK/DISPAR/2023

  1. Tidak Ada

  1. Pemohon dapat mengunjungi Kantor Dinas Pariwisata
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan pada penerima tamu di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara
  3. Pemohon akan diberikan kepastian penerimaan kunjungan.

Penyelesaian ditempat

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultansi Usaha Wisata

1.     Pengaduan Langsung: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor

2.     Customer Service Pengaduan Pengaduan Tidak Langsung, yaitu 1 ) Kotak Saran, 2) Surat Pengaduan: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor

3.     Website: https://dispar.kaltaraprov.go.id

4.     Email: dpmptsp@serangkota.go.id

5.     WA Pengaduan: 082262715599

Media Sosial: Facebook dan Instagram: Dinas Pariwisata Prov. Kaltara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultansi Usaha Wisata"