Legalisasi Surat Pengantar

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Kartu Keluarga/ KK Asli

  1. Pemohon Datang ke Kantor Desa dan Menunggu di Ruang Tunggu
  2. Pemohon ke meja pelayanan mengutaraka keperluan nya kepada Petugas
  3. Menyerah kan surat kepada petugas dan petugas memeriksa Kelengkapannya
  4. Setelah lengkap petugas langsung mengerjakan
  5. Tanda Tangan dan Cap Kepala Desa/ Sekretaris Desa
  6. Hasilnya surat pengantar di serahkan kepada Pemohon

Dengan Syarat, Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar

Penanganan Keluhan Pengaduan Adalah 

1.    Kasi Pemerintahan

2.    Sekretaris Desa 

3.    Kepala Desa

Sarana yang Digunakan Dalam Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan 

1.    Ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.    Kotak saran ada ruang pelayanan 

3.    Telepon +62 823-2497-2202

4.    email desababakan0401@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar"