Layanan Peminjaman Baju Adat Daerah

No. SK: 100.3.3/30.1/SK/DISPAR/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Buku Ekspedisi/Surat Pengantar

  1. Pengadministrasi umum menerima surat permohonan dan melakukan pengagendaan surat ke dalam Buku Agenda dan memberikan lembar disposisi.
  2. Memberikan paraf terhadap surat masuk sebelum diteruskan kepada Kepala Dinas.
  3. Menuliskan instruksi/arahan lebih lanjut untuk penanganan surat tersebut.
  4. Menuliskan pada kartu kendali kemudian memberikan surat tersebut kepada unit pengolahan (Unit kerja di lingkungan dinas) sesuai dengan arahan/catatan/instruksi sekretaris dan/ atau kepala dinas.
  5. Unit pengolahan (Unit kerja di lingkungan dinas) akan menghubungi pemohon untuk tindak lanjut permohonan
  6. Pemohon mengembalikan sesuai dengan jangka waktu peminjaman dengan kondisi yang bersih dan terawat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Baju Adat Daerah

1. Pengaduan Langsung: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor

2. Customer Service Pengaduan Pengaduan Tidak Langsung, yaitu 1 ) Kotak Saran, 2) Surat Pengaduan: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Gedung Gadis Lantai 3, Tanjung Selor

3. Website: https://dispar.kaltaraprov.go.id

4.  Email: pariwisata.kaltara@gmail.com

5.Media Sosial: Facebook dan Instagram: Dinas Pariwisata Prov. Kaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Baju Adat Daerah"