Rekomendasi Statistik

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lahat
  2. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan rekomendasi statistik, yaitu: Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Lahat

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kabupaten Lahat.
  2. Kepala BPS Kabupaten Lahat mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Seksi IPDS.
  3. Kepala Seksi IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3.
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi IPDS.
  6. Kepala Kepala Seksi IPDS menyampaikan surat rekomendasi dan FS3 hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kabupaten Lahat
  7. Kepala BPS Kabupaten Lahat menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomendasi kepada pengguna layanan.

a. Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 - 30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala Seksi IPDS
b. Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 60 menit - 7 hari sejakpermohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Lahat

Website
E-mail
: https://pengaduan.bps.go.id
: ipds1604@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik"