Peralihan Hak atau Mutasi Tanah

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KTP Pembeli dan Penjual
  3. SPPT Terbaru

  1. Pemohon Datang ke Desa dan Menuggu di Ruang Tunggu
  2. Pemohon ke Meja Pelayanan Menyampaikan Keperluannya kepada Petugas
  3. Menyerahkan Persayaratan kepada Petugas untuk Diperiksa Kelengkapannya
  4. Setelah Lengkap, Petugas Langsung Mengerjakan
  5. Tanda Tangan dan Cap Kepala Desa atau Sekretaris Desa
  6. Petugas Menyerahkan Hasil Surat Pengantar Kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

peralihan hak atau mutasi tanah

Penanganan Keluhan Pengaduan adalah

  1. Kasi Pemerintah 
  2. Sekretaris Desa
  3. Kepala DesaSaran


  1. Ruang tamu/ ruang penanganan pengduan bagi yang datang langsung 
  2. Kotak saran ada ruang pelayanan 
  3. Telepon 082324972202
  4. email desababakan0401@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak atau Mutasi Tanah"