Pengantar Cerai Talak/Gugat Di Pengadilan Agama

No. SK: 33 TAHUN 2023

  1. Pengantar Rt Rw Dengan Tujuan Pengajuan Cerai
  2. Buku Nikah Asli / Duplikat Nikah Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah Legaslisir KUA
  4. Fotocopy EKTP tidak Dipotong dan Bermaterai
  5. Surat pernyataan Moyang Suami / Istri dari Keluarga Bermaterai

  1. Datang ke Ruang Pelayanan dengan membawa persyaratan diatas di hari dan jam Pelayanan
  2. Temui Kasi Pelayanan untuk Pembuatan Surat Pengantar Surat Pengantar Cerai / Talak
  3. Masukan berkas Persyaratan Di Loket / meja Pelayanan Sesuai antrian kedatangan

  -            

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai / Gugat Di Pengadilan Agama

Temui Petugas Di Ruang Pelayanan  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Cerai Talak/Gugat Di Pengadilan Agama"