Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Telah mendaftar di Rawat Jalan RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara
  2. Untuk Pasien Umum : Telah dinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS/ di iput melalui kasir rajal apabila pasien membawa surat permintaan dari dokter luar
  3. Telah membayar pemeriksaan radiologi ke kasir.
  4. Untuk Pasien BPJS : Membawa Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS
  5. Membawa surat rujukan dari fakses Tk Pertama (FKTP)
  6. Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melaliui SIM RS.

  1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi di laboratorium
  2. Pasien memperoleh nomor antrian untuk pengambilan sampel
  3. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  6. Hasil laboratorium tersimpan otomatis di SIM RS dan dapat dilihat oleh dokter
  7. Bila membutuhkan cetakan hasil, dapat meminta di bagian pendaftaran laboratorium

- CITO kurang dari 3 jam

- Non-CITO 1 x 24 jam

Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pasien Umum : Berdasarkan Perda Sulut No.5 Tahun 2018

Rontgen, USG, MRI

E-Mail       :  rsudodskofficial@gmail.com

Telepon     :  0811-4340-2111

SMS          :  0811-4340-2111

Whatsapp  :  0811-4340-2111

Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"