Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaraan Jenazah.

No. SK: 445/ 876.1.2021

  1. Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum.
  2. KTP dan KK penanggung jawab Jenazah.
  3. Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan.
  4. Surat Permintaan Visum (SPV) atau Laporan Kepolisian.

  1. Pasien/Korban hidup: 1. Pasien/Korban mendaftar di admisi/loket pendaftaran. 2. Pasien/Korban menuju tempat periksa (IGD/Poli). Jenazah dari dalam RSUD Kabupaten Buleleng: 1. Ruangan perawatan menginfokan bahwa ada jenazah. 2. Petugas kamar jenazah menjemput jenazah. 3. Jika keluarga/penanggung jawab meminta dilakukan tindakan pada jenazah maka dikerjakan setelah ada persetujuan. Jenazah dari luar RSUD Kabupaten Buleleng: 1. Keluarga/penanggung jawab ke IKFPJ untuk diberikan KIE pelayanan IKFPJ. 2. Keluarga menandatangani surat persetujuan 3. Jenazah dibawa ke IKFPJ RSUD Kabupaten Buleleng. 4. Jika jenazah tanpa keluarga/penanggung jawab maka jenazah diterima sembari menunggu koordinasi humas RSUD Kabupaten Buleleng dengan pihak Kepolisian. Konsultasi Medikolegal: 1. Klien mendaftar di admisi/loket pendaftaran. 2. Klien menuju ke IKFPJ dan melakukan konsultasi. Rumah Duka: 1. Persyaratan mengikuti pelayanan jenazah dari dalam atau luar RSUD Kabupaten Buleleng. Pelayanan Visum et repertum: 1. SPV diserahkan ke TU RSUD Kab. Buleleng atau ke IKFPJ. 2. VER dibuat. 3. VER diserahkan ke Kepolisian yang meminta. Pelayanan berkas: 1. Persyaratan berkas (surat asli dan fotokopi peminta) diserahkan ke IKFPJ. 2. Berkas diporses. 3. Peminta dapat mengambil di IKFPJ.

<meta charset="utf-8" />

Tindakan penjemputan jenazah dilakukan maksimal 2 jam.

VER diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Berkas diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.


<meta charset="utf-8" />

Umum : Sesuai Tarif Peraturan Bupati Buleleng No 11 Tahun 2020

Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak: tidak dikenai biaya.

Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaraan Jenazah.

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Langsung:

Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II

Petugas pengaduan pada unit pelayanan

Humas pada HP. 081936666670

Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

Email : rsudbuleleng@yahoo.com

Telp : 036222046

Kotak Pengaduan

Portal LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaraan Jenazah."