Persyaratan Andon Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarg
  3. Akta Kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. Pas foto 2x3 3 lembar dan 3x4 3 lembar
  6. Foto copy Kartu Keluarga calon istri

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas Registrar
  3. Jika sudah lengkap proses andon bisa dikerjakan dan ditanya kapan akan melangsungkan pernikahan
  4. Berkas yang sudah selesai diserahkn kepada pemohon untuk melanjutkan proses ke Kantor Kecamatan Binangun dan KUA Kec. Binangun


Tidak dipungut biaya

pengantar andon nikah




Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :  

pemdeskepudang107@gmail.com

Facebook  : Pemdes Kepudang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Andon Nikah "