Pengantar Permohonan membuat Kartu Keluarga

  1. Membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Membawa surat kehilangan KK dari kepolisian apabila KK hilang
  3. Membawa KK asli apabila ada perubahan

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke Kartu Keluarga (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk diproses di Capil

Pelayanan dilakukan dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

Bila ada warga yang mengadu kita layani semampu kita dan apabila masih belum puas warga disarankan untuk ke Kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan membuat Kartu Keluarga"