Rekomendasi/ Pengusulan BPJS Gratis (Dibayarkan oleh Pemerintah)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Akte kelahiran/ keterangan kelahiran dari bidan atau dokter

  1. Rekomendasi Bayi Baru Lahir: 1. Individu/ Keluarga datang ke Dinas Sosial 2. Individu/ Keluarga menyerahkan berkas persyaratan 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas 4. Terdaftar pada JKSS atau PBI-JK 5. Petugas membuatkan rekomendasi yang dialamatkan ke BPJS Kesehatan jika ybs terdaftar di PBI-JK atau dialamatkan ke Dinas Kesehatan jika ybs terdaftar di JKSS
  2. Reaktivasi BPJS Non Aktif : 1. Individu/ Keluarga datang ke Dinas Sosial 2. Individu/ Keluarga menyampaikan keluhan bahwa BPJS ybs tidak aktif 3. Petugas mengecek data ybs 4. Jika sesuai, petugas akan membuatkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BPJS Kesehatan 5. Jika data tidak sesuai, ybs akan dirjuk ke BPJS/ Dinas Kesehatan sesuai keluhan

Pengusulan BPJS Gratis (dibayarkan oleh pemerintah) : 1 bulan sampai dengan 12 bulan

Rekomendasi reaktivasi BPJS Kesehatan : + 10 Menit

Tidak dipungut biaya

BPJS Gratis (dibayarkan oleh pemerintah)

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/ Pengusulan BPJS Gratis (Dibayarkan oleh Pemerintah)"