Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum

  1. Surat Keterangan tentang kasus ABH dari Kepolisian Kota Solok
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Menerima Disposisi Surat Keterangan ttg kasus ABH dari Kepolisian Kota Solok
  2. Mengetik surat Tugas Pendampingan dan perlindungan bagi ABH untuk Sakti Peksos
  3. Menindaklanjuti dan memaraf surat pengantar orang terlantar , kemudian dikembalikan kepada Kabid untuk diteruskan kepada Sekretaris
  4. Menindaklanjuti dan memaraf surat Surat Tugas Pendampingan dan perlindungan bagi ABH untuk diteruskan ke Sekretaris
  5. Menindaklanjuti dan memaraf Surat Tugas Pendampingan dan perlindungan bagi ABH untuk diteruskan ke Kepala Dinas
  6. Menandatangani Surat Tugas Pendampingan dan perlindungan bagi ABH , dan dikembalikan di bidang untuk segera ditindaklanjuti/proses

Waktu tak terbatas

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Sakti Peksos/melalui sakti peksos

Senin-Jumat

08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum"