Pengangkatan Anak

  1. Surat pennohonan yang ditujukan kepada Gubemur Sumatera Barat Cq. Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Petayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sumbar
  2. Surat Rekomendasi tentang Proses Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial Kab/Kota setempat
  3. Surat Permohonan izin Pengangkatan Anak yang ditujukankepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat C.q Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (setelah pengasuhan 6 bulan);
  4. Surat Keterangan sehat lengkap COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA (suami istri) dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (hasil labor);
  7. Copy Akta kelahiran COTA (Legalisir) suami dan istri;
  8. Copy Akta kelahiran CAA (Legalisir);
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli suami dan istri;
  10. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA ( Legalisir);
  11. Kartu Keluarga (KK) dan KTP COTA ( legalisir);
  12. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  13. Surat Pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial/ Mamak Cota
  14. Surat Pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim (Bagi COTA yang beragama Islam) di atas kertas bermaterai cukup;
  18. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagai hartanya bagi anak angkatnya (Bagi COTA yang beragama Islam) di atas kertas bermaterai cukup;
  19. Surat Hibah yang diketahui sakti-saksi dari kedua belah pihak dari COTA di atas kertas bermaterai cukup;
  20. Surat Pernyataan Akan Memberikan Asuransi Kesehatan Dan Pendidikan di atas kertas bermaterai cukup;
  21. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;
  22. Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung/keluarga CAA bagi CAA yang diserahkan langsung (private adoption) oleh orang tua/keluarga nya untuk diadopsi dan dilengkapi dengan copy KTP orang tua kandung/keluarga dan saksi-saksi, di atas kertas bermaterai cukup;
  23. Surat Berita Acara Anak Terlantar dari instansi terkait bagi CAA yang merupakan anak temuan/tidak diketahui asal usul dan orang tua kandung/keluarga nya;
  24. Surat Penetapan Pengadilan bagi Anak Terlantar/Anak Temuan;
  25. Surat Peryataan Jaminan COTA Secara Tertulis bahwa seluruh Dokumen yang diajukan sesuai fakta sebenarnya di atas kertas bermaterai cukup;
  26. Laporan Sosial Calon Anak Angkat dan COTA yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat yang melakukan kunjungan rumah (home visit) pertama;
  27. Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat yang melakukan kunjungan rumah (home visit) kedua;
  28. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat;
  29. Dokumentasi Kunjungan ke rumah Cota (home visit.)

  1. Memerintahkan FT untuk melakukan Peninjauan , interview dan Membuat Surat Rekomendasi COTA
  2. Melakukan peninjauan, Interview dan Mengkonsep Draf Surat Rekomendasi COTA (Calon Orang Tua Angkat)
  3. Mengetik Surat Rekomendasi COTA (Calon Orang Tua Angkat)
  4. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi COTA (Calon Orang Tua Angkat)
  5. Menindaklanjuti dan memaraf Surat Rekomendasi COTA (Calon Orang Tua Angkat) untuk diteruskan ke Sekretaris
  6. Menindaklanjuti dan memaraf Surat Rekomendasi COTA (Calon Orang Tua Angkat) yang telah diparaf oleh kabid dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Menandatangani Surat Rekomendasi COTA (Calon Orang Tua Angkat) dan dikembalikan di bidang untuk segera ditindaklanjuti/proses

2 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak

Senin-Jum'at

08.00-16.00 WIB 


Melalui Sakti Peksos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"