Orang Terlantar

  1. Surat Keterangan Orang Terlantar dari Kepolisian Kota Solok
  2. KTP

  1. Menindaklanjuti disposisi surat masuk/keterangan orang terlantar dan memerintahkan FT mengkonsep surat pengantar untuk meneruskan perjalanan orang terlantar ke Dinas Sosial Kab/Kota yang dituju serta kelengkapan administrasi untuk orang terlantar (OT)
  2. Mengetik Surat Pengantar untuk orang terlantar oleh Pelaksana
  3. Menindaklanjuti dan memaraf surat pengantar orang terlantar , kemudian dikembalikan kepada Kabid untuk diteruskan kepada Sekretaris
  4. Menindaklanjuti dan memaraf surat pengantar orang terlantar , kemudian diserahkan kepada Sekretaris untuk diteruskan kepada ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Menindaklanjuti dan memaraf surat pengantar pengiriman OT yang telah diparaf oleh kabid dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Menandatangani surat pengantar pengiriman orang terlantar dan memerihkan FT untuk mempersiapkan ADM orang terlantar tsb dan dikembalikan ke bidang untuk dilaksanakan dan di proses

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Orang Terlantar

Senin-Jumat

08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang Terlantar"