Pengantar Permohonan Pindah atar Kecamatan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK dan KTP

  1. Pemohon datang ke RT/RW minta pengantar
  2. Datang ke Sekretariat Desa bagian yanmum minta pengantar permohonan pindah
  3. Selanjutnya pemohon menuju ke Kantor Camat meminta surat Pindah

2 menit verifikasi berkas persyaratan pemohon

5 menit input data pemohon pada Form Permohonan Pindah

2 menit mencatat pada registrasi dan penanda tanganan pada Kades/Sekdes

1 menit penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Pindah atar Kecamatan

Sekretariat Desa Sidaurip

Hp. 082134991113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pindah atar Kecamatan "