Surat pengantar kartu keluarga

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy KTP.KK pemohon
  3. fotocopy KTP anggota keluarga yang meninggal dunia
  4. fotocopy KTP saksi kematian (2 orang)
  5. surat keterangan kematian (jika meninggal di Puskesmas/Rumah Sakit)

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Pembuatan produk layanan Pengantar pembuatan Kartu keluarga;mengurangi karena kematian
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa/Perangkat yang mewakili
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

2 menit pemeriksaan berkas persyaratan

3 menit pembuatan produk layanan

2 menit penandatanganan oleh Kepala Desa / perangkat yang mewakili

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK); Pengurangan Kematian

Kepala Desa 085601197731

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar kartu keluarga"