Pengantar KK baru

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa foto copy buku nikah

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar RT/RW disertai dengan persyaratan
  2. Pemohon menunggu sesuai dengan antrian manual (sesuai kedatangan)
  3. Petugas memasukan data ke dalam Aplikasi Registrar kemudian dicetak
  4. Pemohon bertanda tangan di Surat Pengatar KK Baru dan Formulir Biodata
  5. Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretatis Desa, atau Kasi Pemerintahan) bertandatangan dengan distempel basah
  6. Surat Pengantar dan Formulir Biodata diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke kecamatan

Petugas mengisi biodata pemohon di Aplikasi Registrar kemudian dicetak, ditandatangani oleh pemohon. Kemudian ditandatangani oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretatis Desa, atau Kasi Pemerintahan)

Tidak dipungut biaya

Pengantar KK Baru dan Formulir KK Baru

Segera diperbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KK baru"